Jumat, 15 Januari 2010

Ikatan Emosi Menteri-Yayasan

Batik Online - IBU Negara Ani Yudhoyono aktif membina sejumlah yayasan di bawah kendali Cikeas. Setidaknya ada tiga yayasan di bawah binaan Ny Ani, yaitu Yayasan Mutu Manikam Nusantara, Yayasan Batik Indonesia, dan Yayasan Sulam Indonesia.

Ketiga yayasan ini masing-masing diketuai Ny Herawati Wirajuda (istri mantan Menlu Hassan Wirajuda), Yultin Ginanjar Kartasasmita (istri Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita), dan Ny Triesna Wacik (istri Menbudpar Jero Wacik).

Di antara ketiga yayasan itu yang paling kontroversial adalah Yayasan Mutu Manikam. Ini bukan karena yayasan diketuai seorang istri menteri. Tapi, di kepengurusan yayasan duduk sebagai bendahara adalah Artalyta Suryani. Wanita yang akrab disapa Ayin ini dijebloskan ke penjara setelah tertangkap tangan menyogok jaksa Urip Try Gunawan sebesar Rp 6 miliar dalam Syamsul Nursalim. Bos Gajah Tunggal. Kedekatan Ayin dengan Ny Ani Yudhoyono, mengurangi ketegasan KPK dalam membongkar seluruh jejaring korupsi di belakang ‘sang markus’ (makelar kasus). Ayin adalah orang dekat Syamsul Nursalim yang terlibat skandal BLBI yang mengemplang uang negara sebesar Rp 4,2 triliun. Ironisnya, Ny Ani Yudhoyono adalah orang yang meresmikan Alun-alun Indonesia milik Syamsul pada 27 Oktober 2007.

Dua yayasan lainnya juga memiliki potensi konflik kepentingan antara Ny Ani sebagai pembina dan perusahaan-perusahaan yang dikelola yayasan. Misalnya, ketika koleksi batik Ny Ani dan Ann Durham, ibunda Presiden AS Barack Husein Obama dipajang di Alun-alun Indonesia di Grand Indonesia Shopping Town, 17 November 2009. Publik tidak tahu bahwa gedung itu milik Gajah Tunggal, yang belum membereskan utangnya dalam kerangka BLBI. Bahkan, salah satu pemiliknya yaitu Itjih Nursalim adalah teman sekolah Ginanjar Kartasasmita.

Yayasan Sulam Indonesia yang diketuai Ny Triesna Wacik juga menyimpan potensi konflik kepentingan antara keluarga Jero Wacik dengan yayasan serta keluarga Cikeas. Soalnya, PT Puri Ayu, salah satu perusahaan milik Menbudpar itu juga bergerak di bidang disain tekstil. Perusahaan itu berkantor di Jakarta dan Bali.

George Junus Aditjondro dalam bukunya menulis, peranan yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan SBY dan Ny Ani Yudhoyono memobilisasi dukungan politik dan ekonomi untuk pemilihan SBY sebagai presiden. Hal itu membuka jalan berbagai jenis pelanggaran hukum. Ini bisa dilihat duplikasi anggota pengurus yayasan-yayasan dengan berbagai tim sukses yang tidak secara resmi terdaftar maupun sumber-sumber pembiayaannya, melancarkan jalan bagi penyaluran sumbangan kampanye Pemilu Legislatif Partai Demokrat dan Pilpres SBY-Boediono.

Dikhawatirkan, aliran sumbangan kampanye itu melampaui batas-batas yang diperkenankan Pasal 131 UU Nomor 10/2008, yakni Rp1 miliar untuk perorangan dan Rp5 miliar untuk kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah. Maklum, pelanggaran terhadap pasal 131, yang diatur dalam pasal 276, diancam pidana penjara antara enam sampai 24 bulan. Serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Kecurigaan itu sangat beralasan, jika keuangan yayasan-yayasan, baik yang berafiliasi dengan SBY dan Ny Ani Yudhoyono, tidak diaudit oleh auditor independen. Potensi konflik kepentingan antara keuangan publik yang dikelola pemerintah dan keuangan yayasan-yayasan barangkali paling besar terjadi pada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).

Soalnya, tiga orang menteri dan seorang pejabat setingkat menteri dalam KIB II merangkap sebagai anggota Dewan Pembina YKDK. Mereka adalah Menko Polkam Djoko Suyanto, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menperin MS Hidayat, dan Kepala BIN Sutanto. Bendahara yayasan dijabat Dessy Natalegawa, adik kandung Menlu Marty Natalegawa.

Sementara ketiga yayasan yang dibina Ny Ani Yudhoyono berpotensi melakukan kegiatan tumpang tindih dengan departemen-departemen atau lembaga-lembaga yang dipimpin atau pernah dipimpin suami-suami para ketua yayasan itu. Misalnya, Departemen Luar Negeri punya ikatan emosional dengan Yayasan Mutu Manikam Nusantara, demikian juga DPD dengan Yayasan Batik Indonesia, dan Depbudpar terkait dengan Yayasan Sulam Indonesia.

Hal serupa terjadi dengan yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan SBY. Salah satunya potensi konflik kepentingan dengan Departemen Agama melalui Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam melakukan program pengiriman ulama berumroh ke Arab Saudi. Sedangkan Yayasan Puri Cikeas dan Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian memiliki keterkaitan berbagai departemen dan pemerintah daerah. Karena itu semakin penting dilakukan audit terhadap keuangan yayasan-yayasan tersebut.

*** Rangkap jabatan sejumlah pejabat KIB II dengan anggota kepengurusan yayasan-yayasan afiliasi SBY dan Ny Ani Yudhoyono memiliki potensi pelanggaran UU Pemilu. Pelanggaran UU Pemilu diperparah pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah kader Partai Demokrat. Berdasarkan pasal 84 UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, semua pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Jhonny Allen Marbun, caleg Partai Demokrat yang terlibat kasus suap Rp 1 miliar untuk proyek Dephub berulang kali mengumpulkan petani di Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara dan Samosir, Sumatera Utara. Dia membagi-bagi puluhan ton bibit jagung. Pada Januari lalu, di Dolok Sanggul, ibukota Humbahas, Jhonny menyerahkan 500 baju batik kepada para kepala desa, 21 unit komputer untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk perbaikan gereja dan masjid.

Dalam upacara di tanah lapang Pangururan, Samosir, 4 Januari 2009, Jhonny membagi-bagi bibit jagung kepada petani, bantuan Rp300 juta untuk perbaikan gereja dan masjid, serta 20 unit komputer untuk sekolah. Upacara ini dihadiri Ketum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo, yang juga ipar SBY.

Tidak hanya di Sumatera Utara. Tindakan serupa terjadi di basis-basis kemenangan Partai Demokrat lainnya. Salah satunya, yang sempat diamati Aditjondro, pelanggaran terhadap pasal 84 dan 87 UU Nomor 10/2008 terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Di Poso, Sulsel, Amsal Hasyim, caleg Partai Demokrat, menjanjikan pembagian televisi dan traktor tangan untuk mereka yang mau memilih partai berwarna biru itu. Janji itu baru direalisasikan November lalu dan diterima dengan sukacita.

Adalah Rasyid (50), warga Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Banten, mengaku mendapat lima lembar amplop berisi uang pecahan Rp10 ribu pada 7 Juli 2009. Dia mendapat amplop dari seseorang yang mengaku anggota tim sukses SBY-Boediono. Menurut dia, Partai Demokrat secara rutin memberikan imbalan kepada warga sekitar setiap kali berlangsung pemilihan umum. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Pemilu Legislatif.

Semua itu belum apa-apa dibanding pembelian suara yang dilakukan Edhi Baskoro Yudhoyono (EBY) atau akrab disapa Ibas, putra bungsu SBY. Di kampung halaman ayahnya di Pacitan, dua saksi melaporkan tim kampanye EBY membagi-bagikan amplop berisi uang Rp10 ribu disertai foto EBY ke calon-calon pemilih di Desa Clembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, pada 3 April 2009.

Ketika kasus itu terungkap di berbagai media lokal dan media online, bukan Bawaslu atau Panwaslu yang bergerak, melainkan Polri. Kapolda Jatim Irejen Anton Bachrul Alam membantah EBY telah melakukan money politics. Anton balik menuduh para saksi dan pekerja media melakukan pencemaran nama baik putra presiden. Para pimpinan media bersangkutan mendapat teguran keras dari Jubir Kepresidenan Dino Patti Djalal.

EBY pun bebas dari tuduhan pelanggaran Pasal 84 UU Nomor 10/2008. Dia berhasil mengalahkan para caleg lainnya termasuk Ramadhan Pohan, pesaing EBY yang separtai. Padahal, salah seorang pemimpin media yang diperkarakan mengatakan, pembagian amplop berisi uang dan foto EBY itu betul-betul terjadi.

Kenetralan KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan. Isu itu susut oleh pembelokan perhatian publik akibat peledakan bom di dua hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009. Semua ini membuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu belum sempat disorot secara mendalam.

(Persda Network/M Ismunadi/Yogi Gustaman-bersambung)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Batik Butik dan Toko Baju Online Copyright © 2009 Shopping Bag is Designed by Ipietoon Sponsored by Finger Toys

Optimized By Belajar SEO Support by Piala Dunia 2010